Sabtu, 25 Februari 2012

Dampak mengkonsumsi jamu ilegal








Jika anda penggemar jamu dan kerap mengkonsumsinya untuk berbagai keperluan seperti untuk melangsingkan tubuh dan untuk menambah stamina maka berhati-hatilah karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sejumlah produk jamu yang mengandung zat-zat kimia berbahaya dan tidak layak dikonsumsi.

Dibawah ini Produk jamu yang mengandung bahan kimia adalah :
1. Poten-Zhi berbentuk kapsul, TR 042337421, produksi PT Daxen Indonesia, Bogor.

2. Asam Urat Nyeri Tulang Cap Gunung Krakatau bentuk serbuk, PT Citra Herbindo Utama, Jakarta.
3. Buah Naga, bentuk kapsul, PT Lebah Makasar.
4. Dewa Dewi, bentuk kapsul, PT PJ Kurnia, Jawa Tengah.
5. Jamu Cap Putri Sakti Penyehat Badan, CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur.
6. Jamu Tradisional Jawa Asli, CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur.
7. Kapsul Telat Bulan, PT Tabib Jaya Sakti.
8. Kuat Tahan Lama, bentuk serbuk, PT PJ Racikan, Madura.
9. Lebah Mutiara Asam Urat, bentuk kapsul, PT Jamu Tradisional Solo.
10. Lebah Mutiara Gatal-Gatal, bentuk kapsul, PT Jamu Tradisional Solo.
11. Linu Rat, bentuk kapsul, PT PJ Sido Mekar.
12. MD dan SM obat asam urat, bentuk kapsul, PT PJ Ramuan Dayak.
13. Obat Kuat dan Tahan Lama Powerman, bentuk kapsul, PT Indo Alam Perkasa, Denpasar, Bali.
14. Obat Kuat dan Tahan Lama Super X, bentuk kapsul, PT PJ Husodo Jaya.
15. Pil Anti Sakit Gigi Plus Pak Tani, bentuk tablet, PT Sari Tani, Jawa Tengah.
16. Prima Setia, bentuk kapsul, CV Manshuba Indo Herba, Jakarta.
17. Scorpion, bentuk kapsul, PT PJ Sinar Makmur, Madura.
18. Spider, bentuk kapsul, PT PJ Sinar Makmur Madura.
19. Tangkur Cobra Laut, bentuk kapsul, PT PJ Bima Perkasa.
20. Tiger Fit Asam Urat dan Flu Tu.lang, bentuk kapsul, PT Akar Tiongkok, Indonesia
21. Power Up, bentuk kapsul, PT Tibet Sheng Yang Bioengineering Co.Ltd/PT Woo Tekh, Indonesia


Produk-produk jamu diatas mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang justru merusak kesehatan. perlu kita ketahui bersama,banyak gangguan fisik yang timbul setelah mengkonsumsi jamu berBKO. mulai dari sakit kepala, mual, muntah berkepanjangan, iritasi saluran pencernaan, tukak lambung (maag), kerusakan organ hati/lever dan ginjal, gangguan penglihatan, gangguan tekanan darah, gangguan denyut jantung dan keracunan.
Bahan Kimia Obat tersebut diantaranya :
  • silbutramin hidroklorida : dapat meningkatkan tekanan darah (hipertensi), denyut jantung, serta sulit tidur. obat ini tidak boleh digunakan pada pasien dengan riwayat penyakit arteri koroner, gagal jantung kongestif, aritmia atau stroke.
  • sildenafil sitrat : dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, dispepsia, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, rinitis (radang hidung), nfark miokar, nyeri dada, palpitasi (denyut jantung cepat), dan kematian
  • siproheptadin : dapat menyebabkan mual, muntah, mulut kering, diare, anemia hemolitik, leucopenia, agranulositosis, dan trombositopenia.
  • fenilbutason dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, retensi cairan dan elektrolit (edema), pendarahan lambung, nyeri lambung dengan pendarahan atau perforasi, reaksi hipersensitivitas, hepatitits, nefritis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik, agranulositosis, dan lain-lain.
  • asam mefenamat : dapat menyebabkan mengantuk, diare, ruam kulit, trombositopenia, anemia hemolitik dan kejang, seta dikontra indikasikan bagi penderita tukak lambung/usus, asma, dan ginjal.
  • prednison : dapat menyebabkan moon face; gangguan saluran cerna seperti mual dan tukak lambung; gangguan muskuloskeletal seperti osteoporosis; gangguan endokrin seperti haid; gangguan neuropsikiatri seperti ketergantungan psikis, depresi, dan insomnia; gangguan penglihatan seperti glaukoma; dan gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit.
  • metampiron : dapat menyebabkan gangguan saluran cerna seperti mual, pendarahan lambung, rasa terbakar, serta gangguan sistem saraf seperti tinitus (telinga berdenging) dan neuropati, gangguan darah, pembentukan sel darah dihambat (anemia aplastik), agranulositosis, gangguan ginjal, shock, kematian, dan lain-lain
  • teofilin : dapat menyebabkan takikardia, aritmia, palpitasi, mual, gangguan saluran cerna, sakit kepala, dan insomnia
Berdasarkan temuan-temuan yang ada, modus dari produsen jamu berbahan kimia obat kebanyakan adalah:
  1. Mencantumkan izin, namun ternyata setelah dicek oleh Badan POM RI palsu, baik izin Industri maupun izin edarnya. Sehingga muncullah kode penomoran yang aneh dan ngawur. Contoh: Depkes TDP 11082600024 (padahal TDP adalah singkatan Tanda Daftar Perusahaan), NKPR 993727111 (NKPR= Nomor Kredit Perumahan Rakyat???), dan masih banyak lagi.
  2. Menggunakan obat dalam jumlah besar dalam satu kali dosis minum. Contoh: dalam dosis pengobatan yang lazim diberikan dokter, sebut saja deksametason rata-rata diberikan sehari 3 kali 1 tablet setiap minumnya. Pada jamu BKO, 1 bungkusnya bisa dicampuri 2-5 tablet. Bagaimana bila aturan minumnya 2 atau 3 kali sehari dan digunakan dalam waktu yang panjang?
  3. Sudah lazim, bahwa orientasi keuntungan selalu jadi hitungan dari produsen jamu BKO. Sehingga sebagiannya tidak menggunakan semata-mata obat yang legal. akibatnya obat yang telah rusak dan kadaluarsa pun jadi pilihan mereka.
  4. Pemilihan bahan “jamu aslinya” pun tidak diperhatikan, apalagi kebersihan maupun ketepatan bahannya. Padahal pada bahan jamu yang tidak bersih akan membawa cemaran berupa pasir, potongan kayu, plastik, bagiam tubuh hewan/serangga, atau tanaman lain yang tidak ada manfaatnya (Jawa: Uwuh= Sampah). Kandungan bakteri/jamur berbahaya, toksin, kapang, dan khamir-nya pun tinggi pada pemeriksaan laboratorium. Itu semua membahayakan

Ada beberapa kriteria pengamanan agar kita tidak salah pilih jamu, antara lain adalah kriteria yang disampaikan Dr. Dyah Iswantini, MAgr. dari Pusat Studi Biofarmaka IPB, bahwa efek jamu berlangsung bertahap tidak langsung, sehingga jika efek sembuh langsung muncul (cespleng) begitu jamu diminum, konsumen layak curiga, karena pasti ada sesuatu.
Perhatikan dosis biasanya tertera pada kemasan. Perhatikan juga sisi keamanan, lihat tanggal kadaluarsanya serta keadaan fisik jamu, apakah lembab atau bahkan berjamur. Kemudian pilih jamu yang sudah teregistrasi di Badan POM RI (lulus pemeriksaan yang mencakup keamanan bahan yang digunakan dan cara berproduksinya).
Disamping itu, hendaknya kita jeli melihat isi label kemasan jamu. Tidak cukup produk jamu hanya menuliskan nomor registrasi saja, namun harus juga mencantumkan pula nama jamu, komposisi, nama dan alamat produsen dan tanggal kadaluwarsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar